29 Agustus 2008

Sudah jatuh, tertimpa tangga, ketumpahan cat lagi......


Mungkin hal yang saya alami sudah merupakan hal yang umum dalam hubungan bisnis antara pembeli dengan penjual, utamanya barang second atau setengah pakai. Dimana sang pembeli akan selalu berada dalam kerugian. Adalah satu berbanding sekian banyak bagi pembeli untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan harapan.

Hal ini juga yang saya alami ketika tukar tambah mainboard di SISTEM AMI KOMPUTER Jl. Arjuna 21 Semarang. Barang belum genap dua minggu pemakaian sudah mengalami trouble dan saya kembalikan untuk di service (siap membayar biaya service karena sudah lewat masa garansi).

Konfirmasi pertama (setelah satu hari masuk) via telepon dikatakan barang belum bisa dioperasikan dan nanti akan di telepon balik karena butuh waktu lama. Setelah lama tidak ada telepon balik, kembali saya telepon apakah sudah jadi, ternyata sudah jadi. Waktu saya konfirmasi mengapa tidak menelepon pelanggan seperti yang dijanjikan, jawaban yang sebaliknya yang saya dapatkan. Dikatakan kenapa (saya) tidak telepon untuk konfirmasi. Saya befikir, sudahlah tidak menjadi masalah ketiak sinkronan ini.
Tiba waktu hendak diambil, barang terselip entah dimana, dan akhirnya saya harus pulang dengan tangan hampa. Keesokan hari saya konfirmasi apakah sudah ketemu, dan dijawab sudah ketemu tetapi waktu dicoba, perangkat mati lagi seperti sebelumnya. Akhirnya saya bersabar sampai sekitar hampir 2 bulan (barang masuk service tanggal 3 Juni 2008) dan setelah saya konfirmasi ulang, tetap tidak bisa dioperasikan.
 Untuk Prosesor edisi beberapa tahun silam tentu saja tidak akan ada mainboard baru.Yang menjadi permasalahan bukan semata-mata perjanjian atau garansi yang hanya satu atau dua minggu pemakaian, jika setelah itu terjadi kerusakan, semua di luar tanggung jawab penjual. Sebagai pembeli, resiko yang demikian memang sudah siap diambil. Namun lebih dari sekadar soal resiko yang harus diambil pembeli, mestinya pihak penjual pun bertanggungjawab akan kondisi barang. Memang barang tersebut sudah ”tangan kedua” (second) jika tidak pantas mungkin kalau disebut ”sudah tangan kesekian kali”.
 
Logika sederhana saya yang entah berdasarkan teori apa, bahwa seorang penjual barang second mestinya bertanggungjawab bahwa barang yang dijual adalah barang yang masih berkualitas/layak pakai, yang karena sudah tangan ke sekian menjadikan nilai dari produk tersebut turun sehingga ada selisih harga dengan yang baru. Bukan istilah kuda lari (yang tepat apa?), mumpung ada pembeli, dengan bersenjatakan kata-kata garansi 1 atau 2 minggu lantas barang tak layak pakai dijual ke konsumen, sehingga selepas masa tersebut penjual tak ada beban apa-apa. Itu yang saya lihat.
Sederhananya kalau seseorang membeli barang second, tentunya juga mendapatkan barang yang sesuai (umur dan kinerjanya) dengan harga beli yang telah dibayarnya, bukan untuk membayar kebobrokan barang tersebut.
Mungkin ini yang menjadi bahan pelajaran bagi siapa saja. Kita sebagai pembeli jelas mengambil resiko. Bagi penjual, cobalah untuk memajang barang yang layak pakai untuk dijual di tokonya. Jangan jadikan alasan bahwa penjual telah banyak mengambil resiko dengan membeli barang rusak dari distributor/penjual sebelumnya sehingga satu ketika harus menimpakan hal yang sama kepada konsumen sebagai kompensasinya. Jelas tidak bisa diperbandingkan kerugian seperti ini bagi penjual dengan pembeli. Apalagi kalau seperti AMI KOMPUTER saya yakin adalah penjual yang ‘JUJUR’.


Tidak ada komentar: